ACFE membagi fraud (kecurangan) dalam 3 jenis atau tipologi berdasarkan perbuatan yaitu:
A. Korupsi
Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam 4 hal yaitu: pertentangan kepentingan, suap, pemberian ilegal, dan pemerasan.
- Pertentangan kepentingan : Keadaan dimana seseorang mempunyai kepentingan pribadi yang tidak konsisten dengan kewajibannya terhadap pihak lain.
- Suap : Suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau dipercaya.
- Pemberian ilegal : Sesuatu yang bernilai bahwa seseorang memberikan penawaran atau janji untuk mempengaruhi tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas publik atau hukum.
- Pemerasan : Tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum dengan cara kekerasan atau ancaman terhadap korbannya.
Praktek kecurangan ini umumnya terjadi pada saat pengadaan
barang/jasa (procurement), yakni terjadinya kolusi antara bagian
pengadaan/panitia pengadaan dengan penyedia barang/jasa. Pengertian korupsi ini
tentu saja berbeda dengan pengertian korupsi yang terkandung dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
B. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset
atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang
paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung
(defined value).
C. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent
Statement)
Fraudulent statement meliputi tindakan yang
dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah
untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa
keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh
keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window
dressing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar