Senin, 30 November 2015

Fraud Tree




ACFE membagi fraud (kecurangan) dalam 3 jenis atau tipologi berdasarkan perbuatan yaitu:

A. Korupsi

Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam 4 hal yaitu: pertentangan kepentingan, suap, pemberian ilegal, dan pemerasan.


  • Pertentangan kepentingan : Keadaan dimana seseorang mempunyai kepentingan pribadi yang tidak konsisten dengan kewajibannya terhadap pihak lain.
  • Suap : Suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau dipercaya.
  • Pemberian ilegal : Sesuatu yang bernilai bahwa seseorang memberikan penawaran atau janji untuk mempengaruhi tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas publik atau hukum.
  • Pemerasan : Tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum dengan cara kekerasan atau ancaman terhadap korbannya.
   Praktek kecurangan ini umumnya terjadi pada saat pengadaan barang/jasa (procurement), yakni terjadinya kolusi antara bagian pengadaan/panitia pengadaan dengan penyedia barang/jasa. Pengertian korupsi ini tentu saja berbeda dengan pengertian korupsi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 
  B. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)

Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
    
 C. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)

Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar